3 Hari Setelah Brigadir J Terbunuh, Saldo di Rekeningnya Terkuras Habis, Penerimanya Ternyata
Kamis, 18 Agustus 2022 – 04:56 WIB
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)
Tiga hari setelah Brigadir J terbunuh, rekening bank miliknya terkuras habis, lihat nih siapa penerimanya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News