Polisi Tangkap Pengirim TKI Ilegal, Banyak yang dari Lombok
ntb.jpnn.com, BATAM - Polisi menangkap enam orang pelaku perdagangan orang yang melakukan pengiriman calon TKI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Para calon TKI ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Lombok, NTB.
“Pelaku memberangkatkan calon PMI (atau TKI) tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf di Batam Kepulauan Riau, Selasa (9/8).
Pelaku tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
AKP Yusuf menyebutkan, keenam orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu berinisial K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53).
Dia menjelaskan, penangkapan keenam orang pelaku ini bermula dari kecurigaan petugas yang mengetahui ada seorang korban berinisial E yang sedang berada di Pelabuhan internasional Batam Centre, yang akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebesar Rp 15.000.000 untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.
Kecurigaan petugas diperkuat setelah mengecek surat-surat yang dibawa oleh korban yang tidak sesuai dengan prosedur serta tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri.
“Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada sembilan syarat yakni, usia minimal 18 tahun ke atas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI,” terang AKP Yusuf.
Polisi menangkap 6 pengirim TKI ilegal ke Malaysia, banyak yang dari Lombok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News