Sebulan Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Kembali Diperiksa, Kondisinya
![Sebulan Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Kembali Diperiksa, Kondisinya - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/08/04/irjen-ferdy-sambo-saat-tiba-di-markas-bareskrim-polri-kamis-pyqj.jpg)
Mantan Kadiv Propam tersebut diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Baca Juga:
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.
Tersangka lainnya di antaranya Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Sebulan setelah peristwa penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo kembali jalani pemeriksaan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News