Polda NTB Beri Penangguhan bagi Korban Begal di Ganti, Statusnya Berubah?
![Polda NTB Beri Penangguhan bagi Korban Begal di Ganti, Statusnya Berubah? - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/16/ilustrasi-mayat-ilustrator-rahayuning-putri-utamijpnncom-85.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka AS yang juga adalah korban pembegalan, mendapat penangguhan dari polisi.
Demikian disampaikan Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto.
Pihaknya menyatakan, hingga kini proses penyidikan masih terus dikembangkan.
Artanto mengungkapkan, bahwa penahanan AS (atau S atau MR) telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan dari pengacara dan keluarga.
"Nantinya, hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi, polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas," ujarnya.
Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses hukum terhadap AS.
Sementara menunggu proses hukum berjalan, Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum yang harus dijalani korban.
Penatapan AS menjadi tersangka sempat mengundang aksi demonstrasi warga.
Polda NTB memberi penangguhan penahanan bagi korban begal di Desa Ganti, apakah statusnya berubah?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News