Kasus Begal di Ganti, Polda NTB: Tersangka Belum Tentu Jadi Terpidana
![Kasus Begal di Ganti, Polda NTB: Tersangka Belum Tentu Jadi Terpidana - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/ntb/news/normal/2022/04/14/kepala-bidang-humas-polda-ntb-kombes-pol-artanto-foto-antara-ykar.jpg)
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kabidhumas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta masyarakat untuk tenang dalam menanggapi perihal penetapan AS (34) sebagai tersangka atas pembegalan yang menimpanya pada Minggu (10/4).
AS, pada pemberitaan lain juga disebut MR dan S.
Artanto meminta masyarakat untuk paham terhadap proses hukum yang harus dijalani korban.
Pasalnya, AS awalnya adalah korban begal, yang kemudian melakukan pembelaan dan menyerang pelaku pembegalan.
Karena aksi pembelaan itu, AS menghilangkan nyawa dua penyerangnya.
Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan, dan status tersangka belum bisa dipastikan apakah dia bersalah atau tidak.
"Jadi, kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya.
Pihak Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.
Mengenai kasus pembegalan di Desa Ganti, Polda NTB: tersangka belum tentu jadi terpidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News