1,7 Kilogram Ganja Kering dari Lampung Nyaris Beredar di Lombok
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 12:00 WIB
Dari kasus ini, pasangan suami istri PR dan ML kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku yang diduga bekerja sama dalam menjalankan bisnis peredaran ganja ini disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Ganja kering seberat 1,7 kilogram dikirim dari Lampung, nyaris beredar bebas di Lombok
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News