Kasus Ceramah Kuburan Keramat Sudah P2, Ustaz Mizan Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara untuk proses sidang, nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mataram.
Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.
Ustaz Mizan Qudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU Selasa 26 Juli 2022.
Diakuinya memang tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena tersangka dalam hal ini sudah kooperatif dalam proses hukumnya.(*)
Berkas kasus ceramah kuburan keramat sudah P2, tersangka Ustaz Mizan terancam hukuman 6 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News