Berangkatkan 91 TKI Ilegal, Nakhoda Kapal dan ABK Dihukum Berat

Kamis, 28 Juli 2022 – 15:00 WIB
Berangkatkan 91 TKI Ilegal, Nakhoda Kapal dan ABK Dihukum Berat - JPNN.com NTB
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi ( nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengiriman PMI ilegal. (ANTARA/HO)

ntb.jpnn.com, TANJUNG BALAI - Pengiriman calon TKI ilegal ke Malaysia kembali digagalkan kepolisian.

Sebanyak 91 TKI ilegal tersebut berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT.

Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi, di Mapolda Sumut, Rabu, mengatakan, PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan.

Seluruh TKI ilegal tersebut diringkus bersama satu nakhoda kapal dan tiga orang ABK.

Totalnya berjumlah 95 orang.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUH Pidana dan Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

"Modus adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan pengiriman PMI (atau TKI)  ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata AKBP Alamsyah.

Penangkapan ini diawali dengan adanya informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa, (26/7) sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat memberangkatkan 91 TKI ilegal ke Malaysia, nakhoda kapal dan ABK segera dihukum berat
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia