2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Ditetapkan, Negara Rugi Rp 29 Miliar

Jumat, 22 Juli 2022 – 17:24 WIB
2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Ditetapkan, Negara Rugi Rp 29 Miliar - JPNN.com NTB
Ilustrasi korupsi dana KUR untuk petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Foto: dok.JPNN.com

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan telah menetapkan dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin.

"Terkait dengan hasil penyidikan bahwa ada beberapa oknum yang kami jadikan calon tersangka dengan inisial AM dan IR," kata Sungarpin, Jumat (22/7).

Untuk peran dari kedua calon tersangka tersebut, dia meminta waktu kepada masyarakat untuk mengungkapkannya setelah ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mengeluarkan hasil audit kerugian negara.

"Untuk kerugian negara, kami masih koordinasi dengan BPKP," ujarnya.

Meskipun belum ada hasil, Sungarpin memberikan gambaran bahwa potensi kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan sedikitnya Rp 29,95 miliar.

"Modus potensi kerugian itu muncul dari yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian tetapi tidak sesuai dengan fungsi," katanya.

Dalam rangkaian penyidikan ini, pihaknya sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

2 calon tersangka dalam kasus korupsi dana KUR telah ditetapkan, negara menderita kerugian Rp 29 miliar
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia