2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR Ditetapkan, Negara Rugi Rp 29 Miliar
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan telah menetapkan dua calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat petani di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin.
"Terkait dengan hasil penyidikan bahwa ada beberapa oknum yang kami jadikan calon tersangka dengan inisial AM dan IR," kata Sungarpin, Jumat (22/7).
Untuk peran dari kedua calon tersangka tersebut, dia meminta waktu kepada masyarakat untuk mengungkapkannya setelah ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB mengeluarkan hasil audit kerugian negara.
"Untuk kerugian negara, kami masih koordinasi dengan BPKP," ujarnya.
Meskipun belum ada hasil, Sungarpin memberikan gambaran bahwa potensi kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan mandiri pihak kejaksaan sedikitnya Rp 29,95 miliar.
"Modus potensi kerugian itu muncul dari yang terima sebagian, ada yang fiktif, ada juga yang terima dalam bentuk alat pertanian tetapi tidak sesuai dengan fungsi," katanya.
Dalam rangkaian penyidikan ini, pihaknya sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
2 calon tersangka dalam kasus korupsi dana KUR telah ditetapkan, negara menderita kerugian Rp 29 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News