2 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penjualan Pupuk Subsidi, Lihat Modusnya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk subsidi.
Penyidik Kriminal Khusus Polda NTB tersebut menetapkan dua tersangka yang diduga menjual pupuk subsidi secara online atau daring.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah MKR dan SK.
"Ada dua tersangka, berinisial MKR dan SK," kata Kepala Subbidang Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB Komisaris Polisi I Gede Harimbawa, Rabu (20/7).
Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.
MKR, asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, dan SK, Dari Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, diduga menjual pupuk subsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Mereka berdua tercatat sebagai bagian dari kelompok tani penerima pupuk subsidi.
MKR, ketua salah satu kelompok tani di Lingsar, dan SK anggota kelompok tani di Pringgarata.
Kepolisian telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News