Kasus Pengiriman Terumbu Karang Ilegal Digagalkan, wah Lihat Isi Boksnya
ntb.jpnn.com, BIMA - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengiriman terumbu karang secara ilegal.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satpolairud Polres Bima Kota Ipda Syarif Rijaidinsyah mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli dan pengiriman terumbu karang secara ilegal di wilayah Sape.
"Setelah ditelusuri dengan melakukan patroli lapangan, tim kami menemukan mobil pikap yang mengangkut enam boks terumbu karang tanpa mengantongi dokumen resmi," kata Ipda Syarif.
Dari penangkapan yang berlangsung Selasa (19/7) dini hari di Jalan Raya Lintas Kumbe-Sape, sopir angkut berinisial SR (41) turut diamankan bersama kendaraan dan enam boks terumbu karang.
Kepada polisi, SR mengaku hanya menerima jasa angkut dari pengirim barang berinisial IM (35), warga Sape, Bima.
Rencananya, terumbu karang tersebut akan dikirim ke wilayah barat, tujuan Pulau Bali dan Jawa.
Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa pihaknya sudah mengoordinasikan hasil tangkapan ini dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima-Dompu.
Kepolisian menggagalkan pengiriman terumbu karang secara ilegal, wah lihat isi kotaknya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News