Kasus Pengiriman Terumbu Karang Ilegal Digagalkan, wah Lihat Isi Boksnya

"Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA, terumbu karang yang kami sita ini jenis yang tidak dilindungi, tetapi masuk dalam kategori Appendix II CITES yang peredarannya harus diawasi dan dilengkapi dokumen," ujarnya.
Dokumen yang menjadi syarat kelengkapan angkut tersebut, jelasnya, dikeluarkan oleh pihak BKSDA dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS_DN).
Dengan mendapatkan keterangan demikian dari BKSDA, pihak kepolisian tidak mengenakan pidana kepada pemilik maupun pengangkut terumbu karang tersebut.
"Ini sifatnya pelanggaran administrasi," ucap dia. (antara/ket/jpnn)
Kepolisian menggagalkan pengiriman terumbu karang secara ilegal, wah lihat isi kotaknya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News