Kasus Pengiriman Terumbu Karang Ilegal Digagalkan, wah Lihat Isi Boksnya

Rabu, 20 Juli 2022 – 16:01 WIB
Kasus Pengiriman Terumbu Karang Ilegal Digagalkan, wah Lihat Isi Boksnya - JPNN.com NTB
Anggota polairud bersama petugas BKSDA dalam kegiatan pelepasliaran terumbu karang ilegal hasil tangkap di wilayah Sape, di Pantai So Numbe, Bima, NTB, Selasa (19/7/2022). ANTARA/HO-Satpolairud Bima Kota

"Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA, terumbu karang yang kami sita ini jenis yang tidak dilindungi, tetapi masuk dalam kategori Appendix II CITES yang peredarannya harus diawasi dan dilengkapi dokumen," ujarnya.

Dokumen yang menjadi syarat kelengkapan angkut tersebut, jelasnya, dikeluarkan oleh pihak BKSDA dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS_DN).

Dengan mendapatkan keterangan demikian dari BKSDA, pihak kepolisian tidak mengenakan pidana kepada pemilik maupun pengangkut terumbu karang tersebut.

"Ini sifatnya pelanggaran administrasi," ucap dia. (antara/ket/jpnn)

Kepolisian menggagalkan pengiriman terumbu karang secara ilegal, wah lihat isi kotaknya

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia