Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Batukliang NTB Maju meja Hijau
"Jadi untuk kebutuhan sidang, kami sekarang sedang susun surat dakwaan, proses kami segerakan," ujarnya.
Dua tersangka dalam kasus ini sudah menjalani penahanan di Lapas Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Jaksa melakukan penahanan untuk mengantisipasi upaya kabur, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Jadi di tahap dua ini kami lanjutkan proses penahanan," ucap dia.
Kasus yang masuk meja kejaksaan ini berawal dari temuan kredit macet.
Kredit itu dimohonkan oknum polisi berinisial IMS yang bertugas sebagai bendahara pada salah satu satuan kerja di Polda NTB.
IMS mengajukan kredit di tahun 2014.
Dalam pengajuan, IMS mengatasnamakan 193 anggota Polda NTB. Atas dasar pengajuan itu permohonan kreditnya dikabulkan.
Kasus korupsi terkait kredit fiktif di BPR Batukliang NTB segera memasuki persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News