Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Batukliang NTB Maju meja Hijau

Total dana kredit yang dicairkan Rp 2,3 miliar.
Perihal peran oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, Brata memastikan pihaknya sudah melakukan panggilan hingga tiga kali berturut-turut.
Namun yang bersangkutan tidak kunjung hadir.
Terkait hal itu, pihak kejaksaan pun hingga kini belum menentukan sikap dengan kewenangan melakukan panggilan paksa atau tidak.
"Belum kami tentukan," kata Brata.
Suhartono, Penasihat Hukum tersangka HJ, membenarkan perihal proses tahap dua yang berlangsung Senin (18/7).
Pihaknya juga mendampingi HJ dalam proses tahap dua di kantor Kejari Lombok Tengah.
Ia juga mempertanyakan berkas penyidikan yang bisa dinyatakan lengkap tanpa mengikutsertakan pemeriksaan saksi dari pemohon kredit.
Kasus korupsi terkait kredit fiktif di BPR Batukliang NTB segera memasuki persidangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News