Bapak Biadab Cabuli 2 Anak Kandung, Dituntut 15 Tahun Penjara

ntb.jpnn.com, DESA JAGO - Bapak kandung cabul nan biadab asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dituntut 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan terdakwa bersalah.
Terdakwa, yang berinisial BH (57), telah mencabuli dua anak kandungnya.
Pencabulan ini terjadi awal 2022 di Desa Jago, Kecamatan Praya.
"Terdakwa yang merupakan ayah kandung korban, dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya.
Bapak cabul nan biadap ini dinyatakan bersalah karena telah merenggut kesucian kedua korban, yakni SK dan SF.
Selain itu, terdakwa mengakibatkan korban trauma dengan perbuatan yang dilakukannya sejak korban masih duduk dibangku sekolah.
Ayah cabul ini juga dinyatakan berbelit-belit selama menjalani persidangan.
Bapak asal Lombok Tengah ini tega merenggut kesucian anak kandungnya, ia dituntut 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News