Bapak Biadab Cabuli 2 Anak Kandung, Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juli 2022 – 13:32 WIB

Ilustrasi pencabulan dua anak kadnung oleh bapak sendiri. Foto: Ricardo/JPNN com.
"Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 76D Undang-undang perlindungan anak," katanya.
Dari pengakuannya, bapak biadab ini melakukan hal tersebut, karena kesepian.
Istrinya sedang bekerja di luar negeri. (antara/ket/jpnn)
Bapak asal Lombok Tengah ini tega merenggut kesucian anak kandungnya, ia dituntut 15 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News