Keberangkatan 42 Calon TKI Ilegal Menuju Malaysia Digagalkan, Lihat yang dari Lombok
ntb.jpnn.com, JODOH - Keberangkatan calon TKI ilegal (atau PMI ilegal) ke Malaysia kembali digagalkan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan rencana pengiriman 42 calon TKI ilegal di Batam yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam rombongan tersebut, juga ditemukan calon TKI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kejadian ini terungkap pada saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada penampungan calon PMI ilegal di daerah Jodoh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Setelah ditelusuri ke lokasi, petugas berhasil menemukan 42 calon PMI ilegal di dalam ruko di daerah Jodoh,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (2/7).
Harry menjelaskan dari 42 orang calon PMI ilegal ini, 24 orang laki-laki dan 18 orang adalah perempuan.
“Dari pendataan kami, rata-rata calon PMI ilegal ini berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Lombok dan Madura,” kata Kombes Pol Harry.
Selain calon TKI ilegal, kepolisian juga menangkap seorang pria yang diduga bertugas sebagai pengurus, yaitu M alias Y, yang berasal dari Jawa Tengah.
“Di lokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone, paspor, dan tiket perjalanan dari daerah asal masing-masing PMI ilegal,” ucap Kombes Pol Harry.
Keberangkatan 42 para clon TKI ilegal menuju Malaysia berhasil digagalkan, lihat ada yang dari Lombok juga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News