Keberangkatan 42 Calon TKI Ilegal Menuju Malaysia Digagalkan, Lihat yang dari Lombok
Senin, 04 Juli 2022 – 09:12 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian menambahkan, untuk biaya yang dikenakan kepada calon TKI ini bervariasi.
“Biayanya bervariasi, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 10 juta, bahkan ada yang lebih Rp 10 juta, tergantung dari daerah asal mereka,” katanya.
Seorang yang diduga sebagai pelaku, yaitu M alias Y, Jefri mengatakan bahwa dia baru kali pertama melakukan ini.
“Dia baru pertama kali melakukan pengiriman calon PMI ini ke luar negeri, dia mendapatkan upah Rp 2.500.000 dari satu orang calon PMI,” ungkapnya. (antara/ket/jpnn)
Keberangkatan 42 para clon TKI ilegal menuju Malaysia berhasil digagalkan, lihat ada yang dari Lombok juga
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News