Korupsi Dana Nasabah, Mantan Kasir Bank Habiskan Rp 300 Juta untuk Judi Online
ntb.jpnn.com, MATARAM - Mantan kasir bank konvensional unit Woja, Cabang Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (24/6).
Terdakwa, Anna Ernawati, terungkap menghabiskan Rp 300 juta uang hasil korupsi dari pencairan dana nasabah.
Uang dari hasil korupsi tersebut digunakan untuk judi online.
Perbuatan terdakwa Anna Ernawati yang tercatat telah merugikan negara senilai Rp 1,783 miliar itu terungkap dalam tuntutan jaksa.
"Sebagian uang hasil korupsi dijadikan modal judi online melalui situs Agen4D. Nilainya Rp 300 juta," kata jaksa penuntut umum, Fajar Alamsyah Malo.
Selain mengalihkan ke modal judi online, jaksa mengungkapkan bahwa Anna Ernawati juga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah bidang tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta.
Baca Juga:
Terdakwa juga memberi pinjaman kepada beberapa pihak dengan nilai ratusan juta.
"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp 492 juta," ujarnya.
Melakukan korupsi pencairan dana nasabah, mantan kasir bank ini habiskan Rp 300 juta untuk judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News