Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Godo Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 600-an Juta

Senin, 30 Mei 2022 – 06:55 WIB
Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Godo Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 600-an Juta - JPNN.com NTB
Suasana sidang putusan terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Siti Nurdahlia, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (27/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

ntb.jpnn.com, BIMA - Terdakwa korupsi kredit fiktif di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Siti Nurdahlia dinyatakan bersalah.

Siti Nurdahlia divonis dengan hukuman kurungan penjara selama 25 bulan atau 2 tahun 1 bulan.

Ketua Majelis Hakim Irlina dalam putusan vonisnya, turut membebankan terdakwa pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Siti Nurdahlia yang telah menimbulkan kerugian negara sehingga Majelis Hakim membebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 624,3 juta," kata Irlina dalam persidangan, Jumat (27/5) lalu.

Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka aset terdakwa akan disita.

"Apabila aset terdakwa tidak dapat memenuhi pembayaran uang pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Siti Nurdahlia terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara dengan pertimbangan adanya iktikad pengembalian kerugian negara senilai Rp 106,46 juta dari jumlah temuan Sistem Pengendali Internal (SPI) Rp 730 juta.

Siti Nurdahlia, terdakwa kredit fiktif di Pegadaian Godo divonis 2 tahun 1 bulan penjara, aksinya rugikan ngara hingga Rp 600-an juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia