Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Godo Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 600-an Juta
Senin, 30 Mei 2022 – 06:55 WIB
Usai menyampaikan putusan, ketua majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. (antara/ket/jpnn)
Siti Nurdahlia, terdakwa kredit fiktif di Pegadaian Godo divonis 2 tahun 1 bulan penjara, aksinya rugikan ngara hingga Rp 600-an juta
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News