Terdakwa Kredit Fiktif Pegadaian Godo Divonis 2 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 600-an Juta
Senin, 30 Mei 2022 – 06:55 WIB

Suasana sidang putusan terdakwa korupsi kredit fiktif pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Godo, Siti Nurdahlia, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Jumat (27/5/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Usai menyampaikan putusan, ketua majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. (antara/ket/jpnn)
Siti Nurdahlia, terdakwa kredit fiktif di Pegadaian Godo divonis 2 tahun 1 bulan penjara, aksinya rugikan ngara hingga Rp 600-an juta
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News