Kapolda NTB: Tetap Ada Etika untuk Sampaikan Pendapat
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Demikian pesan Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Djoko Poerwanto yang disampaikan melalui Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.
Hal tersebut dimuat dalam Maklumat Kapolda NTB Nomor: Mak/2/V/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
"Maklumat ini adalah bentuk komunikasi Kapolda NTB dengan masyarakat yang tujuannya mengedukasi masyarakat untuk memahami bahwa aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum itu boleh, namun jangan sampai merugikan kepentingan orang lain," katanya.
Ia mencontohkan, aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dapat merugikan masyarakat tersebut adalah penutupan jalan dan membawa senjata tajam.
"Menutup jalan itu sangat mengganggu. Jadi, silahkan sampaikan pendapat di muka umum dengan tetap mematuhi aturan yang ada," ujarnya.
Terkait aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum, telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umun.
Dalam aturan tersebut, jelasnya, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menutup jalan tanpa izin dapat dikenakan pidana dan denda sesuai ketentuan Pasal 192 ayat 1 dan 2 KUHP, dan atau Pasal 63 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Kapolda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di depan umum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News