Kapolda NTB: Tetap Ada Etika untuk Sampaikan Pendapat
Minggu, 29 Mei 2022 – 19:25 WIB
Kemudian, aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan menyegel fasilitas publik, seperti kantor pemerintahan, gedung objek vital dapat dikenakan pidana Pasal 170 KUHP.
Dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum, massa aksi juga tidak diperkenankan membawa senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam atau senjata perusak yang membahayakan.
Ketentuan pidana untuk larangan itu pun tersirat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951. (antara/ket/jpnn)
Kapolda NTB mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di depan umum
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News