Korupsi Dana Nasabah, Mantan Kasir Bank Habiskan Rp 300 Juta untuk Judi Online

Sabtu, 25 Juni 2022 – 12:09 WIB
Korupsi Dana Nasabah, Mantan Kasir Bank Habiskan Rp 300 Juta untuk Judi Online - JPNN.com NTB
Jaksa mendampingi terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi pencairan dana nasabah senilai Rp1,783 miliar, Anna Ernawati (tengah), masuk ke ruang penahanan Rutan Polda NTB, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/HO-Kejati NTB)

Pencairan uang nasabah ini dilakukan terdakwa Anna Ernawati dengan modus pencurian data.

Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban. Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp 1,02 miliar.

"Terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia.

Dengan uraian tuntutan demikian, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

"Kami juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 954 juta. Nilai itu muncul setelah dikurangi aset yang disita dan adanya penitipan tunai Rp 20 juta," kata Fajar.

Hakim menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/ket/jpnn)

Melakukan korupsi pencairan dana nasabah, mantan kasir bank ini habiskan Rp 300 juta untuk judi online

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia