BNN NTB Ungkap 1.000 Butir Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu
Selanjutnya, kasus kedua pada 3 Juni 2022 dengan lokasi penangkapan di depan Kantor Polsek Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang berinisial WW asal Nusa Tenggara Timur, dengan status kurir dan dua lainnya berinisial W dan H, berperan sebagai penerima di Pulau Sumbawa.
"Untuk WW ini yang membawa barang dari Jakarta via jalur darat, dia ditangkap di Lombok Tengah, saat menumpang bus perjalanan menuju Sumbawa," ujar dia.
WW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dalam bungkus plastik hitam berlapis kondom berbentuk bulat lonjong dengan berat kotor 104,28 gram.
Setelah ditimbang, berat bersih menjadi 93,53 gram.
"Barang bukti ini ditemukan petugas tersembunyi di sela kursi penumpang yang diduduki oleh WW," katanya.
Kasus ketiga terungkap pada 6 Juni 2022.
Pelaku berjumlah tiga orang dengan lokasi penangkapan di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
BNN Provinsi NTB berhasil ungkap 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News