BNN NTB Ungkap 1.000 Butir Ekstasi dan 780,71 Gram Sabu-sabu
Selasa, 21 Juni 2022 – 15:38 WIB
Tiga orang asal Lombok ini berinisial RS, RP, dan LH.
"Dari kasus ketiga ini kami menyita barang bukti 1.000 butir ekstasi inex," ujarnya pula.
Lebih lanjut, dari tiga kasus ini 11 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
BNN Provinsi NTB berhasil ungkap 1.000 butir ekstasi dan 780,71 gram sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News