Siber Polri Lacak Peredaran Sabu-sabu di Mataram, Lihat Cara Kerjanya
Kamis, 16 Juni 2022 – 10:01 WIB
IN, kepada polisi mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam.
Dengan adanya bukti tersebut, IN dan ALF berstatus tersangka.
Kedua dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
Tim siber Polri sedang melacak jaringan peredaran sabu-sabu di Kota Mataram, lihat cara kerjanya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News