Kasus Bandar Narkoba di Kota Mataram P21!

ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus bandar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat bernama Mandari sudah P21.
Dengan demikian proses persidangan hanya menunggu waktu.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf menyebutkan bahwa pihaknya tidak main-main dengan narkoba.
Baca Juga:
“Narkoba ini adalah musuh kita bersama, saya dan seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba,” tegasnya.
Dia juga mengancam, bahwa semua bandar dan yang mendampingi bandar dalam menjalankan bisnis narkobanya, akan ditangkap.
Mandari adalah bandar sabu-sabu yang ditangkap tahun 2021.
Penangkapan Mandari oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi.
Kasus Bandar Narkoba di Kota Mataram bernama Mandari sudah P21!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi BPR Batukliang, Polda NTB Siap Hadirkan IMS
- AH, Oknum Polisi Janji Hentikan Kasus Narkoba, Terima Rp 60 Juta
- Pentingnya Peranan Polwan, Wagub NTB Sebut Pesan Penting Ini
- Perjalanan Sabu-sabu dari Batam ke Lombok Gagal karena Ulah Luigi, Siapa Dia?
- Sabu-sabu Nyaris Masuk Lombok, Untung Ada Luigi
- 7 Jam Diperiksa Polisi, Kakek Cabul Penggoda Mahasiswi, Terlihat Kusut