Kasus Bandar Narkoba di Kota Mataram P21!
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus bandar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat bernama Mandari sudah P21.
Dengan demikian proses persidangan hanya menunggu waktu.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putera Rauf menyebutkan bahwa pihaknya tidak main-main dengan narkoba.
Baca Juga:
“Narkoba ini adalah musuh kita bersama, saya dan seluruh jajaran Direktorat Narkoba Polda NTB telah membuktikan bahwa tidak ada toleran terhadap narkoba,” tegasnya.
Dia juga mengancam, bahwa semua bandar dan yang mendampingi bandar dalam menjalankan bisnis narkobanya, akan ditangkap.
Mandari adalah bandar sabu-sabu yang ditangkap tahun 2021.
Penangkapan Mandari oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, berawal dari tertangkapnya Ratu Agung (RA) dan Ratu Agung Alit (RAA).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung mengatakan, RA dan RAA mengaku bahwa narkoba yang ada pada dirinya adalah milik Sandi.
Kasus Bandar Narkoba di Kota Mataram bernama Mandari sudah P21!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News