Kasus Bandar Narkoba di Mataram, Segera ke Meja Hijau

Rabu, 15 Juni 2022 – 13:42 WIB
Kasus Bandar Narkoba di Mataram, Segera ke Meja Hijau - JPNN.com NTB
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap Sandi ketika sedang bersama Mandari dan beberapa orang yang diduga anggota jaringannya.

Penangkapan Sandi bersama Mandari pada waktu dinihari itu terlaksana di salah satu hotel berbintang yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Peran Mandari pun kemudian terungkap dari Sandi yang kini sudah berstatus narapidana bersama Agung di Lapas Kelas IIA Mataram. Barang haram yang disita dari penangkapan Agung, diakui Sandi berasal dari Mandari.

Dari serangkaian penyidikan, peran Mandari sebagai pengendali sekaligus bandar narkoba kelas kakap asal Abian Tubuh, Kota Mataram, semakin jelas terungkap.

Perannya diperkuat dengan hasil kloning percakapan dari jejak digital nomor telepon milik Mandari. Terungkap ada sebuah grup media sosial "WhatsApp Group" bernama "Akatsuke Baru".

Dalam grup itu terungkap percakapan dalam bentuk pesan yang menjelaskan peran Mandari sebagai pengendali narkoba kelas kakap.

Dari penyidikan turut terungkap adanya harta milik Mandari yang mencapai miliaran rupiah bersumber dari bisnis sabu-sabu. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan transaksi keuangan milik Mandari.

Karena itu, pihak kepolisian pun mengembangkan kasus Mandari ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pidana pokok narkoba. Sebagai bentuk serius memerangi narkoba di NTB, penyidik kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). (antara/ket/jpnn)

Penanganan kasus bandar narkoba di Mataram segera masuk ke persidangan

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia