2 Pengedar Narkoba di Mataram Dibekuk, Polisi Buru yang Lain
Rabu, 15 Juni 2022 – 08:53 WIB
Kini, polisi terus menelusuri peran lainnya.
Lebih lanjut, DP dan AAI kini telah mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polda NTB.
Harjanto memastikan keduanya sudah berstatus tersangka sesuai sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/ket/jpnn)
2 pengedar narkoba di Kota Mataram dibekuk, polisi menelusuri peran yang lain
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News