Update Kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati Terima Pelimpahan Tersangka

Kamis, 09 Juni 2022 – 17:41 WIB
Update Kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati Terima Pelimpahan Tersangka - JPNN.com NTB
Petugas jaksa mengawal dua tersangka korupsi APBDes tahun 2017 untuk Desa Mawu dan Desa Sempe usai menjalani proses administrasi pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (9/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P

Dalam berkas perkara, penyidik telah mengungkap indikasi kerugian negara dengan nilai Rp 600 juta.

Munculnya kerugian ini dilihat dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.

Nilai kerugian negara cukup besar muncul dalam pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna.

Pengerjaan proyek pembangunannya menelan APBDes tahun 2017 senilai Rp 380 juta.

Dalam dugaan, pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.

Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan.

Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, poskamling, dan anggaran operasional desa.

Update tentang kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati NTB telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia