Update Kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati Terima Pelimpahan Tersangka

Kamis, 09 Juni 2022 – 17:41 WIB
Update Kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati Terima Pelimpahan Tersangka - JPNN.com NTB
Petugas jaksa mengawal dua tersangka korupsi APBDes tahun 2017 untuk Desa Mawu dan Desa Sempe usai menjalani proses administrasi pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (9/6/2022). ANTARA/Dhimas B.P

ntb.jpnn.com, SUMBAWA - Dua kasus korupsi Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 terus mengalami perkembangan.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengungkapkan, locus dari dua kasus yang berkaitan dengan munculnya kerugian negara pada pengelolaan APBDes 2017 itu berada di Desa Mawu, Kabupaten Bima, dan Desa Sempe, Kabupaten Sumbawa.

"Siang tadi kami terima pelimpahannya dari penyidik kepolisian. Ada dua tersangka untuk dua kasus korupsi APBDes tahun 2017, Desa Mawu sama Desa Sempe," kata Efrien, Kamis (9/6).

Dua tersangka dari dua kasus korupsi APBDes tahun 2017 ini merupakan mantan kepala desa.

Keduanya, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

"Tindak lanjut dari pelimpahan ini, penuntut umum melanjutkan penahanan kedua tersangka di Lapas Mataram," ujarnya.

Tersangka dari kasus korupsi APBDes Mawu, berinisial AA.

Update tentang kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati NTB telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia