Update Kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati Terima Pelimpahan Tersangka
ntb.jpnn.com, SUMBAWA - Dua kasus korupsi Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 terus mengalami perkembangan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengungkapkan, locus dari dua kasus yang berkaitan dengan munculnya kerugian negara pada pengelolaan APBDes 2017 itu berada di Desa Mawu, Kabupaten Bima, dan Desa Sempe, Kabupaten Sumbawa.
"Siang tadi kami terima pelimpahannya dari penyidik kepolisian. Ada dua tersangka untuk dua kasus korupsi APBDes tahun 2017, Desa Mawu sama Desa Sempe," kata Efrien, Kamis (9/6).
Dua tersangka dari dua kasus korupsi APBDes tahun 2017 ini merupakan mantan kepala desa.
Keduanya, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Tindak lanjut dari pelimpahan ini, penuntut umum melanjutkan penahanan kedua tersangka di Lapas Mataram," ujarnya.
Tersangka dari kasus korupsi APBDes Mawu, berinisial AA.
Update tentang kasus APBDes 2017 di Sumbawa: Kejati NTB telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News