Penjual dan Pengedar Narkoba di Sekotong Tunggu Hukuman, Bawa 3,22 Gram Sabu-sabu
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Dua terduga penjual dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk polisi, rabu (1/6).
Dari keduanya, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 3,22 gram.
Penangkapan terjadi di Dusun Bengkang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Resnarkoba Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi mengatakan, penjual dan pengedar ini masing-masing berinisial MU dan HI.
“MU, laki-laki (35) dan HI laki-laki (30), keduanya asal Dusun Bengkang, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
“Informasinya, bahwa di TKP, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.
Tim Opsnal Sataun Narkoba Polres Lobar, yang dipimpin oleh AKP Faisal, melakukan penggerebekan.
Penjual dan pengedar narkotika di Kecamatan Sekotong diringkus polisi dan sedang menunggu hukuman, kedapatan membawa 3,22 gram sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News