Pemilu 2024: KPU NTB Usulkan Rancangan 10 Dapil, Berikut Pemetaannya
ntb.jpnn.com, MATARAM - KPU NTB mengusulkan rancangan 10 daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD NTB pada Pemilu 2024.
Anggota KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli mengatakan, dasar hukum rancangan perubahan Dapil DPRD NTB merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur dapil anggota DPR dan DPRD provinsi.
"Termasuk Surat KPU RI Nomor 51/PL.01.3-SB/05/2023 tentang Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Dapil Anggota DPRD Provinsi," kata dia pada kegiatan Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi NTB, Sabtu (21/1).
Dalam UU Pemilu, lanjut dia, terdapat tujuh prinsip yang harus dipenuhi dalam penataan dapil dan alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024.
Ketujuh prinsip itu, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Kenapa dari setiap pemilu perlu dilakukan rancangan. Jawaban terkait sistem pemilu yang bersifat proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," katanya.
Baca Juga:
Ia mengatakan, jika terdapat perubahan ataupun tidak berkenaan dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD NTB menjadi ranah KPU RI untuk ditetapkan.
Namun, sebelum ditetapkan KPU RI maka KPU provinsi sebelumnya harus menyampaikan ke publik. Sebelum dilaporkan ke KPU RI untuk kemudian berkonsultasi dengan DPR guna menetapkan dapil untuk pemilu DPRD provinsi pada 2024.
KPU NTB mengusulkan rancangan 10 dapil pada saat Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News