Pemilu 2024: KPU NTB Usulkan Rancangan 10 Dapil, Berikut Pemetaannya
Tahun 2019 di NTB terdapat 8 dapil mulai dari dapil satu Kota Mataram, dua Lombok Barat dan Lombok Utara. Untuk dapil NTB 3 di Lombok Timur (A), dapil NTB 4 Lombok Timur (B), Sumbawa dan Sumbawa Barat dapil 5, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima tergabung dalam dapil 6. Lalu balik ke Lombok Tengah (A) dapil 7 dan Lombok Tengah (B) dapil 8.
"Nah untuk sekarang ini kita tetap mengajukan rancangan eksisting 2019. Jadi hanya saja memang ada perubahan penamaan. Karena dulu setelah Bima balik lagi ke Lombok Tengah. Nah tentu kita akan melihat dari sisi peta wilayah sebab memang mengikuti arah jarum jam," ungkapnya.
Ada rancangan dapil sama seperti tahun 2019 yakni 8 dapil dan ada rancangan menjadi 10 dapil.
"Nah ini nanti yang memutuskan adalah KPU RI, bukan berarti pilihannya 8 atau 10 sebab nanti ada rapat konsultasi di DPR RI dan apakah memunculkan yang lainnya, itu semua kewenangannya di KPU RI setelah berkonsultasi dengan DPR RI," katanya.
Alokasi kursi DPRD NTB di Pemilu 2024, terjadi pergeseran kursi di dua dapil yakni bertambah dan berkurang.
Hal ini terjadi di dapil NTB 3 atau Lombok Timur A pada pemilu 2019 yaitu 9 kursi menjadi 10 kursi dan dapil NTB 8 atau Lombok Tengah B pada pemilu 2019 yaitu 7 kursi menjadi 6 kursi.
Perubahan kursi ini terjadi karena laju pertumbuhan penduduk.
"Berdasarkan penghitungan kami dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022 lalu ada pergeseran kursi di dua dapil. Ada yang bertambah dan ada yang berkurang itu semua karena laju pertumbuhan penduduk," ucap Yan Marli.
KPU NTB mengusulkan rancangan 10 dapil pada saat Pemilu 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News