Ancaman Pemilu 2024: Pimpinan OPD Wajib Mundur
ntb.jpnn.com, MATARAM - Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin berkompetisi di Pilkada 2024, wajib hukumnya mundur dari posisinya sebagai ASN.
Demikian ditegaskan Sekda Pemrov NTB, Lalu Gita Ariadi.
"Itu sudah ada mekanismenya, ada pengawasnya, ada tahapan-tahapannya, kalau dia rentan maju. Kalau jadi pejabat ya dia harus mundur," katanya, Kamis (5/1).
Baca Juga:
Menurut dia, jika ada kepala dinas atau pimpinan OPD ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024, tentu pemerintah provinsi tidak bisa melarang. Karena bagaimanapun itu adalah hak politik setiap warga negara.
"Itu kan sebuah pilihan, apakah dia tanggalkan maju di medan kontestasi atau tetap memilih sebagai ASN. Kan hal setiap warga negara untuk dipilih dan memilih," ujarnya saat ditanya wartawan terkait desas desus sejumlah pimpinan OPD yang akan maju dalam kontestasi Pilkada di sejumlah kabupaten dan kota di tahun 2024 mendatang.
Miq Gita, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sebagai abdi negara seorang ASN tidak boleh berada di ranah abu-abu.
Oleh sebab itu, jika ingin terjun sebagai kontestan maka pilihannya harus mundur.
"Kalau dia ingin jadi kontestan dia tanggalkan jabatannya. Tidak boleh abu-abu, tidak boleh," tegas Gita.
Sekda NTB mengaskan bahwa pimpinan OPD yang hendak maju pilkada wajib mundur dari posisi ASN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News