28 Warga Bunut Baok Tercatat Jadi Anggota Parpol, KPU Turun Verfak
Untuk verfak keanggotaan parpol di tingkat Kabupaten dan Kota, lanjut dia, KPU NTB hanya melakukan verifikasi saja, apakah warga yang tercatat sebagai anggota partai politik benar atau tidak.
"Karena itu kan tugas kami di KPU untuk memastikan apakah yang bersangkutan itu masuk ke partai politik atau tidak," jelas Zuriati.
Menurut Zuriati, jika ada warga yang keberatan nama atau keluarganya dicatut dalam keanggotaan parpol bisa langsung membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota Parpol ke KPU secara online.
"Masyarakat yang merasa dirinya keberatan kan ada pengaduan secara online. Kami akan sampaikan ke pusat," sebutnya.
Setelah melakukan verfak tersebut, nantinya KPU NTB kemudian akan melakukan rekapitulasi berapa jumlah data yang ditemukan di lapangan.
Demikian juga jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat keanggotaan partai bisa melakukan perbaikan kembali.
"Misalnya kalau partai A tidak memenuhi syarat. Nanti kami akan menghitung. Jumlah keanggotaan minimum di tingkat kecamatan dan kabupaten," tandasnya.
Dia pun menyebutkan jika syarat menjadi peserta pemilu itu selain memiliki kepengurusan di angka 50 persen di tingkat kecamatan juga ada 75 persen di kabupaten kota.
Sebanyak 28 warga di Bunut Baok tercatat menjadi anggota partai politik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News