9 Bakal Calon DPD Dapil NTB Gagal, Ini Status Terakhirnya
ntb.jpnn.com, MATARAM - Sembilan bakal calon DPD RI dari Nusa Tenggara Barat dinyatakan gagal untuk maju ke tahap berikutnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menyebutkan, kegagalan terjadi karena kesembilannya belum memenuhi syarat (BMS) dukungan untuk Pemilu 2024.
"Berdasarkan rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB, dari 24 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan, 9 bakal calon berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 15 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," kata Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, Senin (16/1).
Seluruh bakal calon, lanjutnya, dapat memperbaiki dukungan jika dukungan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
"Dukungan, agar dilengkapi melalui Aplikasi Silon. Silahkan para bakal calon memperbaiki dan menambah dukungan sebanyak-banyaknya," tegas Suhardi.
Sembilan bakal calon DPD RI yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Di antaranya, Ahmad Turmudzi jumlah dukungan status BMS sebanyak 862, sedangkan dukungan status MS sebanyak 937 dari total yang diserahkan kepada KPU sebanyak 2.033 dukungan.
Baca Juga:
Selanjutnya, Nurhaidah jumlah total dukungan 2.013 status MS sebanyak 1.212 dan status BMS 682.
Maskahyangan jumlah total dukungan 2.030 dukungan status MS 1.099 dan status BMS 626.
Hanya 15 orang yang lolos, semenatar sembilan bakal calon DPD dapil NTB dinyatakan belum memenuhi syarat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News