Indonesia Punya 37 Provinsi, Wapres: Pemekaran Papua Demi Pelayanan

ntb.jpnn.com, MATARAM - Terjadi penambahan tiga provinsi di Papua.
Dengan pemekaran ini, Indonesia sekarang terdiri dari 37 provinsi.
Pemekaran ini, bagi Wakil Presiden Ma'ruf Amin adalah demi peningkatan pelayanan bagi masyarakat.
"Pemekaran adalah salah satu upaya untuk memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat, artinya kalau dibagi wilayahnya jadi pelayanannya, koordinasi lebih dekat dengan masyarakat," kata Wapres Ma'ruf di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (30/6).
DPR dan pemerintah telah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 masa sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan.
"Ini tujuannya untuk lebih mudah melayani masyarakat dalam rangka menyejahterakan. Kalau pelayanannya terlalu jauh dalam satu provinsi, itu pelayanan-nya kurang optimal," ungkap Wapres Ma’ruf Amin.
Pemekaran provinsi di Papua tersebut menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memerhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
Indonesia resmi punya 37 provinsi, Wapres sebut pemekaran Papua demi masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News