Pemekaran NTB Jadi 2 Wilayah, Begini Kebenarannnya
Menurutnya, bahwa pada 5 Juli 1959, keluar Dekrit Presiden untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan UU 64/1958, yang lahir sebelum Dekrit Presiden mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).
"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," tambah Miq Gite sapaan akrabnya.
Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," tegas pria kelahiran Lombok Tengah ini.
Untuk itu, sambungnya, kalaupun provinsi di Papua dimekarkan dari kini, maka dua provinsi menjadi lima, bukan berarti moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat," katanya. (antara/ket/jpnn)
Terkait dengan berita pemekaran Provinsi NTB menjadi 2 wilayah, begini kejelasannya
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News