Ganti Rugi Sapi yang Mati Akibat PMK, Pemkot Mataram: Angin Segar Bagi Peternak

Senin, 27 Juni 2022 – 13:07 WIB
Ganti Rugi Sapi yang Mati Akibat PMK, Pemkot Mataram: Angin Segar Bagi Peternak - JPNN.com NTB
Ilustrasi: Kondisi kandang sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Majeluk Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

ntb.jpnn.com, MATARAM - Pemerintah berencana memberikan ganti rugi sebesar Rp 10 juta untuk sapi yang mati akibat virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sampai hari ini belum ada kasus sapi mati akibat PMK, tetapi kebijakan itu bisa memberikan angin segar bagi para peternak," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Drh Dijan Riyatmoko di Mataram, Senin (27/6).

Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi rencana pemerintah yang akan mengganti kerugian peternak yang sapinya mati karena terserang virus PMK senilai Rp 10 juta.

Sementara, di Kota Mataram, katanya, sampai Senin (27/6) ini, belum ada kematian ternak akibat virus PMK, namun ada 3 sapi yang dipotong darurat akibat terjangkit.

"Karena tidak ada sapi mati akibat PMK, kami akan coba usulkan 3 ekor sapi yang dipotong paksa karena terserang PMK," katanya.

Terkait dengan hal tersebut, pihaknya segera menyiapkan berbagai dokumen dan berita acara sebagai bukti adanya sapi peternak yang dipotong darurat karena virus PMK.

Harapannya, itu juga bisa menjadi atensi pemerintah, sebab peternak juga mengalami kerugian karena harga jual yang rendah.

"Jika sapi yang mati akibat terjangkit PMK diganti Rp 10 juta, untuk sapi potong darurat, bisa diberikan Rp 3-5 juta," katanya.

Ganti rugi sapi yang mati akibat terjangkit virus PMK, Pemkot Mataram beri sinyal positif
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia