Penghapusan Honorer Memicu Kepincangan Layanan Publik, Bupati Tangerang Bersikap Tegas
Selain itu, dia mengaku menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) untuk menyampaikan agar Surat Edaran (SE) MenPAN-RB tersebut dikaji kembali.
Diketahui, SE MenPAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, termasuk soal penghapusan honorer.
Zaki menyebut, Pemkab Tangerang sejauh ini belum punya langkah apapun terkait penghapusan honorer itu karena menyangkut keseluruhan.
"Harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer," ujarnya.
Sebagai kepala daerah, Zaki akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang terhadap penghapusan honorer kepada pemerintah pusat, sehingga prosesnya bisa dipertimbangkan lagi.
"Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat," tutur Zaki.
Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang Jahrudin tegas menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB.
"Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE MenPAN-RB terkait penghapusan honorer," ucap Jahrudin. (ant/fat/jpnn)
Rencana penghapusan tenaga honorer akan memicu kepincangan layanan publik, Bupati Tangerang ambil tindakan tegas
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News