Pengangkatan Guru Honorer PPPK Membingungkan? Dikbud NTB Beri Penjelasan
ntb.jpnn.com, MATARAM - Di tengah kisruh pengangkatan guru PPPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB akhirnya buka suara.
Dikbud NTB menegaskan, mekanisme pengangkatan guru PPPK mengacu kepada Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.
"Untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK tahun 2022 ini untuk tingkat provinsi ketua pelaksananya BKD dan Dikbud NTB sebagai Sekretaris Pelaksana," ujar Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud Nusa Tenggara Barat, Nur Ahmad, Kamis (8/12).
Sementara, mekanisme pelaksanaan seleksi jabatan guru PPPK tahun 2022 ini ditujukan bagi guru yang lulus P1 tahun 2021.
Menurutnya, dalam pelaksanaan seleksi PPPK tahun 2022 untuk guru yang lulus P1 tahun 2021 itu terbagi ke dalam empat kelompok prioritas. Yakni, pertama adalah kelompok Tenaga Honorer Kualifikasi (THK) 2 atau K2.
Kedua, guru honorer di sekolah negeri, ketiga, guru honorer yang memiliki sertifikat PPG (Profesi Pendidikan Guru).
"Dan prioritas keempat, adalah guru honorer yang ada di sekolah swasta," terang Nur Ahmad.
Semua nilainya menurut Nur Ahmad ditentukan melalui sistem yang di bangun oleh pusat. Sementara pihaknya di daerah bertugas hanya sebagai teknis pelaksana saja.
Dikbud NTB menyebutkan bahwa pengangkatan guru honorer PPPK mengacu pada Mendikbudristek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News