Pengangkatan Guru Honorer PPPK Membingungkan? Dikbud NTB Beri Penjelasan
Sementara, berkaitan dengan adanya syarat lineiritas ijazah dengan mata pelajaran yang diampu menurutnya, pihaknya sendiri baru-baru ini mendapatkan surat edaran terkait syarat lineiritas ijazah tersebut.
"Dan kita juga sangat heran. Kok beda dengan syarat yang dulu," katanya.
Sebelumnya DPRD NTB akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan BKD NTB untuk menjelaskan perihal kisruh 507 guru honorer SMK/SMK baik yang berasal dari sekolah negeri dan swasta yang hingga kini belum terakomodasi sebagai PPPK.
"Yang jelas kami akan memanggil Dikbud dan BKD dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam PPPK ini pada Rabu pekan depan. Biar semuanya dibuka saja sehingga jelas masalahnya di mana," kata Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani.
Ia mengaku Komisi V DPRD merasa prihatin dengan nasib para guru di NTB tersebut. Mengingat para guru honorer ini sudah mengabdi 8 tahun sampai 20 tahun.
"Jangan sampai yang baru mengajar 3 sampai 4 bulan, itu menjadi prioritas. Itu yang kami tidak mau terjadi," ucapnya. (antara/ket/jpnn)
Dikbud NTB menyebutkan bahwa pengangkatan guru honorer PPPK mengacu pada Mendikbudristek
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News