Penghapusan Honorer Berkaitan dengan UMR, MenPAN-RB Tjahjo Beri Penjelasan
![Penghapusan Honorer Berkaitan dengan UMR, MenPAN-RB Tjahjo Beri Penjelasan - JPNN.com NTB](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/09/menpan-rb-tjahjo-kumolo-saat-raker-dengan-komisi-ii-dpr-jak-50.jpg)
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meluruskan polemik penghapusan tenaga honorer.
Ia menyebutkan, bahwa rencana penghapusan honorer ini bertujuan baik.
Menteri dari PDI Perjuangan itu menyebutkan, bahwa Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatanganinya pada 31 Mei tersebut bukan untuk memberhentikan honorer secara massal.
Pemerintah Daerah (Pemda) justru diminta untuk melakukan penataan honorer yang ada untuk kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam SE MenPAN-RB juga disebutkan, pemda diarahkan untuk mengalihkan honorer ke CPNS, PPPK, dan outsourcing.
Dalam SE itu juga jelas disebutkan, bahwa yang dialihkan ke outsourcing adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
"Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang," kata Menteri Tjahjo seperti yang dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/6).
Lebih lanjut Menteri Tjahjo, mengatakan penataan pegawai non-ASN atau honorer pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
MenPAN-RB Tjahjo menjelaskan rencana penghapusan honorer berkaitan erat dengan UMR,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News