Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian, 7000 Hektar Lahan Menyusut
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kementerian Pertanian berupaya untuk mengurangi dan mencegah alih fungsi lahan produktif.
Hal tersebut direalisasikan dengan menggelar sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam kegiatan ini, Kementerian Pertanian menggandeng Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Dalam arus pembangunan, baik di tingkatan global maupun lokal, tidak jarang kita mengorbankan areal lahan produktif, bisa bernilai positif juga dapat berdampak negatif,” kata Bupati Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri, Senin (23/5).
Untuk itu, lanjutnya, dibutuhkan suatu kerangka kebijakan yang tepat agar laju pembangunan tidak mengganggu keseimbangan alam.
Alih fungsi lahan pertanian merupakan suatu ancaman yang serius terhadap pencapaian ketahanan, kemandirian bahkan kedaulatan pangan serta mempunyai implikasi terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian.
"Pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia akan melaksanakan kegiatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," ujarnya.
Kondisi wilayah Kabupaten Lombok Tengah lima tahun yang lalu luas lahan pertanian produktif mencapai 50 ribu hektar lebih.
Kementan berusaha mencegah alih fungsi lahan pertanian di Lombok Tengah, dalam lima tahun terjadi penyusutan 7000 hektar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News