Kasus Korupsi Alsintan di Lombok Timur Rugikan Negara Rp 4 Miliar
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Kerugian negara mencapai Rp 4 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Lombok Timur, NTB.
Kasus dugaan tersebut muncul pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irwan Setiawan menjelaskan, bahwa nilai kerugian itu muncul dari hasil hitung tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"BPKP menilai kerugian negara lebih dari Rp 4 miliar itu sebagai total loss (kerugian penuh)," kata Iwan.
Penilaian itu dilihat dari jumlah mesin pertanian yang dibagikan ke petani tidak sesuai spesifikasi dan penyaluran tidak tepat sasaran.
"Barangnya memang ada. Akan tetapi, penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Makanya, itu dihitung sebagai total loss," ujarnya.
Irwan pun menyampaikan anggaran dalam penyaluran berbeda dengan pembelian barang.
Misalnya penyaluran sebesar Rp 4,2 miliar, sedangkan anggaran pembelian sebesar Rp 4 miliar.
Kasus dugaan korupsi alsintan di Lombok Timur akibatkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News