Di Bulan Ramadan, Pegawai Pemerintah di NTB Bekerja Bagai….
ntb.jpnn.com, MATARAM - Selama bulan Ramadan ini, pejabat dan pegawai pemerintah mengalami perubahan jam kerja.
Perubahan tersebut terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB bekerja selama 7 jam tiap harinya, dimulai dari pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.
Untuk hari Senin sampai dengan Kamis, ASN masuk dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 15.00 WITA, dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.
Sedangkan untuk Jumat, masuk mulai pukul 08.00 WITA dan pulang pukul 15.30 WITA, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WITA.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Natsir menjelaskan, perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022.
"Jadi, ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home)," katanya.
Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WITA.
Selama bulan Ramadan, pegawai pemerintah di wilayah NTB harus bekerja bagai….
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News