Marak Rokok Ilegal, Satpol PP Lombok Tengah Beri Ancaman Keras
"Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi pasar gabungan selama tiga hari, maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah semakin berkurang, bahkan tidak ada lagi," katanya.
Ia jugha meminta para pedagang untuk menolak apabila ada oknum yang menawarkan untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
"Bagi oknum-oknum yang mengedarkan rokok ilegal, saya harap tidak lagi mengedarkan karena ada sanksi pidana dalam pengedaran rokok ilegal. Bagi pembuat atau produsen segera urus izin agar menjadi resmi," katanya.
Dalam operasi pasar tersebut, tim menyita 37.112 batang rokok ilegal dan 445 bungkus tembakau iris (TIS).
"Sasaran operasi pasar gabungan dilakukan di semua kecamatan ada di Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan sasaran operasi adalah toko, kios, dan grosir di pasar.
"Benar saja rokok ilegal banyak ditemukan di grosir pasar," katanya. (antara/ket/jpnn)
Satpol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram menyidak puluhan ribu rokok ilegal yang beredar di masyarakat
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News