Jaksa Agung Kecam Keras Oknum Penerima Suap

Rabu, 30 November 2022 – 06:50 WIB
Jaksa Agung Kecam Keras Oknum Penerima Suap - JPNN.com NTB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) berfoto bersama pejabat jaksa yang bertugas di lingkup kerja wilayah NTB usai melaksanakan kunjungan kerja di Kejati NTB, Mataram, Selasa (29/11/2022). ANTARA/Dhimas BP

ntb.jpnn.com, MATARAM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan akan langsung memidanakan oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan yang terbukti menerima suap dalam bentuk apa pun.

"Apabila ada oknum jaksa ataupun pegawai kejaksaan terbukti bermain-main dengan perkara, melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap, akan saya tindak tegas, kalau perlu dipidanakan," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis di Mataram, Selasa (29/11).

Demikian disampaikannya ketika memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran kejaksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Jaksa Agung Sanitiar berpesan kepada seluruh insan adhyaksa untuk selalu menjaga integritas, dan melayani masyarakat para pencari keadilan dengan ikhlas dan humanis.

Terkait realisasi anggaran dalam pelaksanaan tugas, ia juga meminta jajaran untuk menggunakannya secara optimal.

Kondisi anggaran yang terbatas, kata dia, jangan menjadi alasan untuk terus menjalankan tugas, baik dalam menegakkan hukum maupun mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan program pembangunan.

"Jadi, tetaplah berkarya dengan penuh keikhlasan dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.

Tidak lupa terkait persoalan publikasi. Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajaran di NTB untuk memberikan informasi setiap kinerja kejaksaan, terutama persoalan yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Jaksa Agung Sanitiar memastikan akan memidanakan oknum jaksa yang terbukti merima suap
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia